Badan Pengelola Air Bersih Desa Kalibagor Kecamatan Kalibagor Kab.Banyumas - Jawa Tengah Email : bpstirtakahuripan@gmail.com

Rapat Kordinasi BPS-PAMSBM Tirta Kahuripan



Sesuai rencana program kerja lembaga BPS-PAMSBM Tirta Kahuripan pada semester kedua pada tahun 2017, maka pada tanggal 18 Juni 2017 kepengurusan BPS-PAMSBM Tirta Kahuripan Desa Kalibagor Kecamatan Kalibagor Kabupaten Banyumas - Jawa Tengah mengadakan rapat kordinasi yang dihadiri oleh seluruh pengurus dan dihadiri juga oleh Kepala Dusun III (Bapak Martono) selaku Koordinator BPS-PAMSBM Tirta Kahuripan Desa Kalibagor.
Pembahasan yang dilakukan pengurus meliputi, Kordinasi lembaga, Rencana sosialisasi tata tertib, AD/ART, dan peraturan-peraturan lembaga kepada para pelanggan yang berhubungan dengan operasionalnya lembaga BPS-PAMSBM Tirta Kahuripan Desa Kalibagor, selain itu juga lembaga berencana mengadakan silaturahmi dan menyerap aspirasi pelanggan dan masyarakat sekitar mengenai perkembangan BPS-PAMSBM Tirta Kahuripan yang sudah berjalan selama satu tahun pertama.

Selain membahas rencan program semester ke dua tahun 2017, pengurus juga melakukan evaluasi kerja. Pada akhir bulan Februari BPS-PAMSBM Tirta Kahuripan telah membangun sanitasi/WC sebagai salah satu program pengembangan air bersih yang bertujuan untuk mengurangi angka diare dan meningkatkan kesehatan masyarakat pengguna air bersih.
Selain itu, BPS-PAMSBM Tirta Kahuripan Desa Kalibagor juga telah melakukan program lanjutan pengembangan pipa induk air bersih yang berlokasi di wilayah RT.11 & RT.12 RW.04 Desa Kalibagor dengan panjang pipa 384 Meter, dengan total swadaya murni lembaga sebesar Rp 7,9 juta dengan tujuan agar masyarakat pengguna air bersih akan semakin memanfaatkan air bersih sebagai air kebutuhan masyarakat.

Dengan pelanggan sebanyak 153 KK (612 jiwa) per Mei 2017, diharapkan potensi masyarakat pengguna  air bersih akan semakin meningkat dan bertambah serta penyebaran airpun akan lebih luas di sekitar wilayah khususnya Grumbul Songgom, Grumbul Watugede, dan Grumbul Karanganyar yang meliputi 12 RT.
Langkah berikutnya, secara kelembagaan perlu adanya langkah-langkah sebagai berikut :
  1. Perlu secepatnya dilakukan test uji laboratorium air, sebagai uji kelayakan air guna pakai untuk masyarakat dengan predikat "air bersih"
  2. Pendaftaran Akte Notaris Lembaga
  3. Pembukaan Rekening Lembaga

Langkah-langkah tersebut perlu dilakukan secepatnya, mengingat pengguna air bersih akan terus meningkat dan demi terjaganya air bersih untuk kebutuhan masyarakat perdesaan. Serta dalam rangka pengembangan kelembagaan secara organisasi, sehingga diharapkan pada periode masa kepengurusan awal ini (2016-2021) seluruh elemen kelembagaan dapat secara resmi terdaftar dan tercatat baik di Pemerintahan Desa maupun instansi terkait.